Dalam
kehidupan sehari-hari, pernah kamu melihat orang melakukan unjuk rasa? Misalnya
unjuk rasa dalam rangka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
menolak kenaikan tarif Litrik PLN, atau sekelompok mahasiswa mendatangi kantor
kedutaan besar salah satu negara karena memprotes pemerintahannya yang telah
dianggap melanggar batas kedaulatan Negara Republik Indonesia. Perilaku yang
dilakukan oleh masyarakat tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam
pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian Kedaulatan
Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang
berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan,
juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam
masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki
kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Negara
Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki
kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat
sejahtera adil dan makmur.
Sebelum
Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara
tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan
penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh
penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah
Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya
sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa
(rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah
Jepang.
Setelah
penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat
Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.
Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah orang yang tunduk dan
patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut
pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan
rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang
dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.
Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara yang tersedia.
Kedaulatan
rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara
pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada
diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi
langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada
undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi
kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan
yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan
keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif
(pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat
undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan
eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus
melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat
banyak.
Jika
penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan
keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka
harus siap dikritik dan dit olak
dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik
tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga
perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media
elektronik.
Pengertian
Kedaulatan Keluar dan Kedalam
·
Kedaulatan keluar, dan
·
Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan
kedalam artinya
pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui
lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari
penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan
rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain.
Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi,
politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
Kedaulatan
keluar mengandung
pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara
lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini
berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan
negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.
Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
3.
Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta
dan konsul
Jenis Teori
Kedaulatan
Menurut ilmu
tata negara, para ahli kenegaraan membagi jenis-jenis teori kedaulatan
berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan itu diterapkan dalam suatu
negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli kenegaraan tentang teori
kedaulatan sebagai berikut:
a. KedaulatanTuhan
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya
Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu
pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah
Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah
raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang
sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja
memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan.
Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad
ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya
disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan
bertindak tidak adil kepada rakyat.
b. KedaulatanNegara
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri
yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara
mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua
warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan Negara.
Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan
negara tidak ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan
yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih
tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara.
Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi
simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di
bawah Stalin.
c. KedaulatanRakyat(Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat
memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif
maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat
serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti
pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak
melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
d. KedaulatanHukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di
suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan
hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam
negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau
diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah
berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga
negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang
berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi tanpa
kecuali.
Teori
Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa
Indonesia diketahui menganutkedaulatan rakyat.
Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Pada alinea
ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di
dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi
dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara
kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang
berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan
lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi
penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27
ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan
hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah
negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan
mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar
harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
Sifat Sifat Kedaulatan
Kedaulatan
memiliki empat sifat dasar
1.
Permanen
Kedaulatan akan tetap ada selama Negara itu berdiri
2.
Asli
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang
lebih tinggi
3.
Bulat
Kekuasaan itu merupakan satu satunya kekuasaan
tertinggi dan tidak dapat diserahkan dan dibagi - bagikan kepada badan - badan
lain
4.
Tidak Terbatas
Kedaulatan tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan
apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar